Surat Edaran

Nomor: B/501/Ybk.041/KP.10.00/2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan keputusan bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Berdasarkan hal tersebut, Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap menetapkan libur dan cuti bersama Hari Hari Proklamasi Kemerdekaan bagi pegawai dan seluruh civitas akademika sebagai mana terlampir:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!